News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Dana CSR

Kasus Korupsi Dana Iklan, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATALIA - RIDWAN KAMIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memintai keterangan Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Keterangan Atalia dinilai mungkin diperlukan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

Ringkasan Berita:

  • KPK membuka peluang untuk memintai keterangan Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
  • Keterangan Atalia diperlukan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
  • Surat pemanggilan akan segera dilayangkan jika penyidik memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi bukti atau mengonfirmasi keterangan dari saksi lain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memintai keterangan Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Keterangan Atalia dinilai mungkin diperlukan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan tersebut sangat terbuka apabila penyidik membutuhkan konfirmasi terkait sejumlah temuan baru dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Bantah soal Lisa Mariana Dikaitkan dalam Perceraian dengan Atalia Praratya

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan, jika penyidik memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi bukti atau mengonfirmasi keterangan dari saksi lain dan temuan sebelumnya, maka surat pemanggilan akan segera dilayangkan.

 

 

Proses Perceraian Tak Hambat Penyidikan

Dalam kesempatan yang sama, KPK memastikan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum. 

KPK menegaskan bahwa ranah privat rumah tangga terpisah dari ranah pidana korupsi.

Bahkan, KPK menekankan bahwa pemisahan harta akibat proses perceraian tidak akan menghalangi upaya penyitaan aset (asset recovery) jika aset tersebut terbukti berasal dari aliran dana korupsi Bank BUMD Jabar. 

Prinsip follow the money tetap menjadi acuan penyidik.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK," tegas Budi.

KPK akan terus melacak ke mana saja aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan tersebut bermuara, tanpa memandang status kepemilikan pasca-perceraian.

Jejak Kasus dan Penyitaan Aset

  • Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. 
  • Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dana non-budgeter yang diduga digunakan untuk pembelian sejumlah aset.
  • Dana non-budgeter tersebut diketahui merupakan selisih bayar atau potongan sekitar 50 persen dari anggaran belanja iklan Bank BUMD Jabar yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. 
  • Dana ini kemudian dikelola oleh bagian Corporate Secretary bank pelat merah tersebut untuk keperluan tak terencana.
  • Buntut dari penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah aset dari Ridwan Kamil, termasuk satu unit motor Royal Enfield yang dokumennya diatasnamakan orang lain, serta satu unit mobil antik Mercedes Benz 280 SL yang disita dari sebuah bengkel di Bandung.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar, yang terdiri dari petinggi bank dan pihak swasta, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini