Menurut dia, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu untuk norma Pasal 2 ayat 1 perlu ditambahkan frasa “dengan maksud” sebagai bukti adanya niat jahat (mens rea).
Sebagaimana diketahui, uji materiil atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 UU Tipikor dimohonkan oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).
Baca juga: MAKI Duga Ada Upaya Intervensi Kasus Korupsi di Sumut di Balik Rumah Hakim PN Tipikor Medan Terbakar
Para pemohon meminta agar MK menghapuskan frasa “kerugian keuangan negara” dalam kedua pasal tersebut atau tetap digunakan dengan tambahan syarat adanya unsur suap dan niat jahat.
Baca tanpa iklan