News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemohon: Putusan MK soal Pasal Korupsi Dinilai Kontradiktif, Akui Multitafsir tapi Tolak Gugatan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI MATERIIL UU TIPIKOR - Maqdir Islmail kuasa hukum para pemohon, uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu untuk norma Pasal 2 ayat 1 perlu ditambahkan frasa “dengan maksud” sebagai bukti adanya niat jahat (mens rea).    

Sebagaimana diketahui, uji materiil atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 UU Tipikor dimohonkan oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

Baca juga: MAKI Duga Ada Upaya Intervensi Kasus Korupsi di Sumut di Balik Rumah Hakim PN Tipikor Medan Terbakar

Para pemohon meminta agar MK menghapuskan frasa “kerugian keuangan negara” dalam kedua pasal tersebut atau tetap digunakan dengan tambahan syarat adanya unsur suap dan niat jahat.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini