News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Tangerang

Kejagung Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Banten dari KPK, Sprindik Terbit Tepat di Hari OTT

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG KEJAGUNG - Kejagung ambil alih kasus dugaan pemerasan jaksa Banten dari KPK, sprindik terbit bersamaan OTT.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengambilalihan kasus adalah proses perpindahan kewenangan penanganan suatu perkara dari satu lembaga penegak hukum ke lembaga lain, biasanya karena alasan yurisdiksi, kewenangan khusus, atau koordinasi antarinstansi.

Dalam konteks hukum pidana, hal ini bisa terjadi antara KPK, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian.

Namun, pengambilalihan ini menarik perhatian publik karena dasar hukum pelimpahan kasus, yakni surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung, diterbitkan tepat pada hari yang sama saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Korps Adhyaksa. 

Seremonial penyerahan para pihak terduga pelaku korupsi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Total ada tiga orang yang diserahkan, yaitu satu jaksa, satu pengacara, dan satu ahli bahasa.

Namun, belum terungkap identitas dari tiga terduga pelaku korupsi yang diambil alih oleh Kejagung.

“Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti,” kata Asep.

Baca juga: OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Diamankan Diduga Terkait Oknum Jaksa

 

Sprindik Terbit di Hari Operasi Senyap

Alasan utama pelimpahan kasus ini adalah klaim bahwa Kejagung telah lebih dulu menyidik perkara tersebut. 

Asep menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan pihak Kejagung pasca-OTT, diketahui bahwa instansi tersebut sudah menetapkan status tersangka terhadap oknum jaksa yang terjaring operasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sprindik dari Kejagung baru diterbitkan pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Tanggal tersebut persis sama dengan waktu pelaksanaan OTT oleh tim KPK.

Menanggapi kebetulan tanggal tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, membantah pihaknya mengetahui pergerakan tim KPK. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini