TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
OTT merupakan tindakan penegakan hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana secara langsung saat perbuatan itu sedang berlangsung.
Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam serangkaian OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Tribunnews, mengatakan ada 10 orang yang ditangkap.
Dua di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sang ayah, HM Kunang alias Abah Kunang.
Abah Kunang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.
"Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang," kata Budi.
Kesepuluh orang sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).
KPK belum secara resmi mengungkap kasus apa yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara dkk.
Lembaga anti rasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status tersangka.
Dugaan sementara, kasus terkait suap hingga pemerasan.
"Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga," jelas sumber Tribunnews.
"Tapi, di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima," imbuhnya.
Terlepas dari berita di atas, dengan ditangkapnya Bupati Bekasi Ade Kuswara memperpanjang daftar kepala daerah telah ditangkap KPK sepajang tahin 2025.
Total ada 5 kepala daerah terjaring OTT dan 1 lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri.
Baca tanpa iklan