News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Jelang Penetapan UMP 2026, Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK 2026 - Ilustrasi uang. UMP 2025 kembali disorot menjelang penetapan UMP 2026 yang wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025, besaran UMP tahun sebelumnya kembali menjadi perhatian. 

UMP 2025 menjadi acuan awal dalam penghitungan upah minimum tahun 2026, karena formula pengupahan menggunakan nilai UMP berjalan yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah telah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berbasis kondisi ekonomi masing-masing daerah. 

Meski menggunakan pendekatan baru yang lebih kontekstual, besaran UMP 2025 tetap menjadi titik awal perhitungan sebelum dilakukan penyesuaian oleh Dewan Pengupahan di setiap provinsi.

Oleh karena itu, daftar UMP 2025 di seluruh provinsi di Indonesia penting untuk diketahui, baik oleh pekerja maupun pelaku usaha, sebagai gambaran awal potensi perubahan upah minimum pada tahun 2026.

Berikut adalah daftar UMP tahun 2025 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: 3.685.616,00
  2. Sumatera Utara: 2.992.559,00
  3. Sumatera Barat: 2.994.193,47
  4. Riau: 3.508.776,22
  5. Jambi: 3.234.535,00
  6. Sumatera Selatan: 3.681.571,00
  7. Bengkulu: 2.670.039,39
  8. Lampung: 2.893.070,00
  9. Bangka Belitung: 3.876.600,00
  10. Kepulauan Riau: 3.623.654,00
  11. DKI Jakarta: 5.396.761,00
  12. Jawa Barat: 2.191.232,18
  13. Jawa Tengah: 2.169.349,00
  14. DI. Yogyakarta: 2.264.080,95
  15. Jawa Timur: 2.305.985,00
  16. Banten: 2.905.119,90
  17. Bali: 2.996.561,00
  18. Nusa Tenggara Barat: 2.602.931,00
  19. Nusa Tenggara Timur: 2.328.969,69
  20. Kalimantan Barat: 2.878.286,00
  21. Kalimantan Tengah: 3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan: 3.496.195,00
  23. Kalimantan Timur: 3.579.313,77
  24. Kalimantan Utara: 3.580.160,00
  25. Sulawesi Utara: 3.775.425,00
  26. Sulawesi Tengah: 2.915.000,00
  27. Sulawesi Selatan: 3.657.527,37
  28. Sulawesi Tenggara: 3.073.551,70
  29. Gorontalo: 3.221.731,00
  30. Sulawesi Barat: 3.104.430,00
  31. Maluku: 3.141.700,00
  32. Maluku Utara: 3.408.000,00
  33. Papua Barat: 3.615.000,00
  34. Papua Barat Daya: 3.614.000,00
  35. Papua: 4.285.850,00
  36. Papua Selatan: 4.285.850,00
  37. Papua Tengah: 4.285.848,00
  38. Papua Pegunungan: 4.285.850,00

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini