News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Bisa Jadi Jebakan Batman

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Pakar hukum tata negara Refly Harun saat di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, Refly menilai tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs.

Ringkasan Berita:

  • Refly Harun merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah
  • Pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, dinilai tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs
  • Refly Harun menyinggung mengenai kebebasan berpendapat setiap individu

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut praperadilan bisa menjadi jebakan batman bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dalam kasus ijazah Jokowi ini, lalu dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

Adapun, praperadilan sendiri bisa diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Praperadilan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Namun, Refly merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah.

"Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

"Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman," tegasnya.

Refly kemudian menjelaskan bahwa pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs,

"Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan," paparnya.

"Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini," tambah Refly.

Baca juga: Pesan Polisi jika Roy Suryo cs Keberatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Ahli Bakal Dipanggil

Polisi sebelumnya diketahui telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus ijazah Jokowi ini, termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka untuk ditunjukan ijazah asli dari Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan sedari awal telah dilakukan secara transparansi, profesional, dan proporsional. 

Respons Penasihat Ahli Polri

Menanggapi pernyataan Refly tersebut, Penasihat ahli kapolri, Aryanto Sutadi, menilai tidak seharusnya seseorang asal bicara karena negara ini adalah negara hukum.

Dia lantas menyebut kata-kata yang disampaikan Refly itu tidak sepantasnya diucapkan oleh seseorang yang paham hukum.

"Saya pikir ini kalau yang berbicara gitu, orang yang enggak ngerti hukum saya enggak apa-apa. Tapi kalau orang yang bicara mengenai hukum, itu namanya menyesatkan. Itu kalau pandangan saya kayak gitu," ucap Aryanto dalam kesempatan yang sama. 

"Jadi negara hukum kita itu ya di dalam proses penyidikan itu kalau ada terjadi keberatan, curiga bahwa itu alat buktinya itu dimanipulasi dan sebagainya, satu-satunya jalan ya dia mengadu pada hakim bahwa ini enggak diperlakukan adil," imbuhnya.

Refly pun menimpali kembali dengan menyinggung adanya reformasi polri yang kini tengah dilakukan.

Reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, supaya bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

Bahkan, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait reformasi di Polri.

"Pak Aryanto, kalau negara kita sudah benar, tidak ada muncul yang namanya reformasi Polri yang saat ini sedang bekerja, kalau benar. Karena banyak yang tidak benar, makannya kan satu-satu kita lihat, kita sisir," ujar Refly.

"Anda kan juga punya pengalaman ketika melamar sebagai KPK. Jadi maksud saya kita ini realistislah ya," katanya.

Sekadar informasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri itu memiliki sepuluh anggota dengan latar belakang mantan dan pejabat aktif pemerintah maupun petinggi kepolisian, yakni Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. 

Baca juga: Sebut Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan, Eks Wakapolri: Potensi Kriminalisasi Roy Suryo cs Sangat Kuat

Lebih lanjut, Refly juga menyinggung mengenai kebebasan berpendapat setiap individu.

"Kalau saya angkat lagi pada level konstitusi, kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat baik lisan dan tulisan, negara yang menghukum seseorang yang berpendapat itu negara yang demokrasinya low level," paparnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu, yang dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Roy Suryo cs diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini