Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan