Selain itu, situasi krisis atau bencana kerap dimanfaatkan untuk mempercepat kebijakan ekstraktif melalui penyederhanaan perizinan dan pengurangan kontrol publik.
Sebagai langkah perbaikan, Yudhie dan Agus mendorong negara memperketat tata kelola SDA, mencabut konsesi yang merusak lingkungan, serta mengalihkan arah pembangunan ke ekonomi bernilai tambah dan rendah emisi.
Prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial dinilai harus menjadi landasan utama kebijakan pembangunan nasional.
Mereka juga menegaskan masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action), jika negara dinilai lalai melindungi lingkungan dan warga dari dampak kerusakan ekologis.
“Bencana yang terus berulang menunjukkan pembangunan belum berjalan berkelanjutan dan adil,” kata Agus.
Baca tanpa iklan