News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Ingin Cepat Segera Bersidang Tapi Masih Tahap Pemulihan Pasca Operasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Ari mengatakan, Nadiem Makarim sejatinya ingin segera bersidang, namun kondisi kesehatannya belum memungkinkan eks Mendikbudristek itu untuk menghadiri sidang.

Ringkasan Berita:

  • Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Nadiem Makarim diminta dokter tidak boleh banyak bergerak sehingga belum bisa menghadiri persidangan.
  • Padahal Nadiem sendiri ingin cepat bisa mengikuti sidang agar semuanya cepat selesai.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Penundaan itu dilakukan berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat Nadiem Makarim, bahwa eks Mendikbudristek itu masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi penyakit yang dideritanya.

Baca juga: Pengacara Sebut Penyakit Nadiem Sudah Lama, tapi Makin Parah Saat Ditahan: Beberapa Kali Pendarahan

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan, dokter yang merawat Nadiem Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta menegaskan eks Mendikbudristek itu tidak boleh banyak bergerak.

Sehingga, kata Ari, kondisi tersebut juga membuat Nadiem Makarim dinilai belum bisa menghadiri persidangan.

"Faktanya tadi ada keterangan resmi dari dokter, dokter belum mengizinkan untuk Pak Nadiem meninggalkan ruangan perawatan. Kondisinya seperti itu," kata Ari, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

 

SIDANG NADIEM MAKARIM - Keluarga Nadiem Makarim hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Ibu kandung Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menganggukkan kepala saat mendengarkan pernyataan penundaan sidang dari majelis hakim. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

 

"Tapi karena ini kaitan dengan pihak kedokteran yang menegaskan (Nadiem) tidak boleh banyak bergerak, ya apa boleh buat, terpaksa kita menunda sidang ini," tambahnya.

Padahal, menurut Ari, Nadiem Makarim ingin segera hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini.

"Sedangkan Pak Nadiem sendiri, dari kemarin dia ingin cepat-cepat segera mulai sidang karena dia ingin ini cepat selesai dan ingin cepat supaya bisa menjelaskan ke publik," ucap Ari.

Sidang Ditunda

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali ditunda.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan dakwaan, pada Selasa (23/12/2025).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 10.40 WIB, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memimpin persidangan. Ia didampingi empat hakim anggota.

Jajaran majelis hakim mengenakan toga berwarna hitam-merah.

Kemudian di sisi kiri meja hakim adalah meja jaksa penuntut umum (JPU), yang letaknya juga berseberangan dengan meja jajaran penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.

Sementara itu, kursi-kursi untuk pengunjung sidang tampak terisi penuh. Beberapa dari pengunjung sidang adalah anggota keluarga Nadiem Makarim, antara lain ayah kandungnya, Nono Anwar Makarim, ibu kandungnya Atika Algadrie, dan saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim.

Dalam persidangan, jaksa Roy Riady menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, menyatakan Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi.

Sehingga, katanya, Nadiem Makarim tidak bisa dihadirkan jaksa pada persidangan, Selasa ini.

"Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," kata jaksa Roy kepada majelis hakim, Senin.

Roy menambahkan, sebagaimana surat keterangan dokter, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu 21 hari.

"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan dari keterangan dokter," ucap jaksa.

Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk merespons pernyataan jaksa.

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir membenarkan, kondisi Nadiem Makarim masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.

Berbeda dengan jaksa, pengacara Nadiem Makarim menyampaikan kepada majelis hakim agar eks Mendikbud itu baru bisa dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026.

"Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan," kata Ari Yusuf Amir.

"Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia," tambah Ari.

Selanjutnya, perwakilan pihak jaksa penuntut umum dan perwakilan tim penasihat hukum Nadiem Makarim bergerak maju ke meja hakim untuk memberikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Nadiem.

Selanjutnya, hakim Purwanto S. Abdullah memanggil dokter dari Kejaksaan yang turut hadir di ruang sidang untuk menyampaikan keterangan.

Dokter dari Kejaksaan sekaligus dokter penanggung jawab di rumah tahanan (rutan) Salemba, dr. Muhammad Yahya Sobiirin mengatakan, dia merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Nadiem Makarim hingga membuat surat rekomendasi agar eks Mendikbud itu dilarikan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan, pada 9 Desember 2025 lalu.

"Izin Yang Mulia menjawab. Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien (Nadiem Makarim) mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan pada tanggal 9 Desember 2025," ucap dokter Yahya.

Merespons keterangan para pihak dalam persidangan, hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menyatakan, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 5 Januari 2026 mendatang.

"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ucap Hakim Ketua.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah sempat ditunda, hingga majelis hakim menjadwalkan sidang itu akan digelar kembali pada Selasa, 23 Desember 2025.

Jaksa Sebut Nadiem Terima Uang Rp 809 Miliar

Pada sidang dakwaan perdana, Jaksa mengatakan bahwa Nadiem menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ucap Jaksa Roy Riady, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Bukan hanya Nadiem Makarim, Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan ini juga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Jaksa kemudian merinci perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam kasus tersebut, sebagai berikut:

Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun)

Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar). 

Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir sebelumnya menyatakan bahwa kliennya itu tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut.

Sebab, tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem pernah menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain.

"Tidak pernah ada bukti Nadiem menerima uang atau benefit apa pun, dan tidak ada bukti dari awal Nadiem berkehendak mengambil keuntungan dengan menetapkan aplikasi Chrome atau menguntungkan orang lain,” ujar Dodi setelah sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 lalu.

Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem hanya membuat peraturan menteri itu untuk merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan itu hadir sebagai solusi agar pendidikan tetap berjalan di tengah wabah yang menyerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini