Ringkasan Berita:
- Para pengguna jalan perlu mengetahui tujuh kendaraan yang berhak didahulukan ketika di jalan.
- Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- UU tersebut juga mengatur tata cara memberikan prioritas kepada kendaraan yang ada dalam daftar.
TRIBUNNEWS.COM - Mudik menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dimulai sejak akhir pekan lalu.
Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan mengingatkan pemudik Nataru dan pengguna jalan lain untuk menjaga keselamatan di jalan.
Jika pemudik menempuh perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dan melihat kendaraan tertentu yang wajib didahulukan, maka sebaiknya pemudik memberi akses jalan.
Ketentuan jenis kendaraan yang berhak didahulukan ketika di jalan raya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134.
Dikutip dari Indonesia Baik Kemkominfo, berikut daftar pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan.
Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 itu, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Daftar Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dari Jasa Marga, Cek Fasilitasnya
Selain itu, menurut Pasal 135, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
- Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Tips Persiapan Mudik Nataru
Dinas Perhubungan Banjarmasin menulis beberapa tips bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru.
1. Persiapan kondisi kendaraan dan bahan bakarnya
Jika hendak mudik dengan kendaraan pribadi, pastikan kendaraan dalam kondisi prima dengan memeriksa mesin, ban, sistem pengereman, oli, dll.
Selain itu, tangki kendaraan sebaiknya terisi penuh untuk menghindari pencarian SPBU di perjalanan.
2. Persiapan diri
Sebelum melakukan perjalanan mudik, pastikan tubuh dalam kondisi sehat.
Jangan ragu untuk memeriksa kesehatan di fasilitas kesehatan jika tubuh merasa kurang sehat.
Selain itu, pastikan tidur cukup sebelum melakukan perjalanan.
3. Merencanakan rute dan waktu perjalanan
Hal yang perlu diperhatikan adalah mempersiapkan rencana rute dan waktu perjalanan mudik.
Pemudik juga perlu rutin mengecek kondisi lalu lintas melalui link CCTV online dan memantau prakiraan cuaca di sejumlah wilayah.
Pemudik sebaiknya menggunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memantau kondisi jalan secara real-time.
Kemudian, rencanakan waktu perjalanan dan usahakan berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.
4. Perlengkapan untuk perjalanan jauh
Selama perjalanan mudik, pemudik perlu menjaga kondisi tubuh tetap prima dan tidak kelaparan.
Siapkan makanan dan minuman yang cukup untuk selama perjalanan agar perjalanan tidak terganggu dan harus berhenti untuk berbelanja.
Jangan lupa membawa obat-obatan pribadi serta powerbank atau pengisi daya untuk mengisi baterai perangkat telepon dll.
5. Menjaga keselamatan di jalan
Ketika berkendara di jalan, pemudik harus menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan memberi cukup ruang jika terjadi keadaan darurat.
Jika perjalanan sangat jauh, pemudik sebaiknya ditemani dengan teman atau keluarga yang dapat bergantian mengemudikan kendaraan.
Pastikan untuk beristirahat sejenak di tempat aman seperti rest area dan selalu mengunci kendaraan ketika ditinggalkan sejenak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan