Ringkasan Berita:
- Kemnaker mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFA selama libur Nataru.
- WFA menurut imbauan Kemnaker berlaku pada tanggal 29-31 Desember 2025.
- WFA dapat diterapkan di perusahaan tertentu dan dikecualikan bagi sektor tertentu seperti pelayanan langsung kepada masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh.
Tujuannya untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat libur Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA untuk sektor pekerjaan tertentu.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli, Kamis (18/12/2025).
Penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Menaker menjelaskan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan bagi pekerja yang WFA dapat diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan agar pekerja tetap produktif, dikutip dari kemnaker.go.id.
Aturan WFA ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/ΧΙΙ/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dikutip dari surat edaran tersebut, berikut aturan WFA bagi perusahaan tertentu selama libur Nataru.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Tetap Buka di Libur Nataru pada 25 Desember 2025 - 4 Januari 2026
Aturan WFA Saat Libur Nataru
- Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29-31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.
- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja.
- Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan