TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yakni Zaid Mushafi, mengatakan kliennya telah mengetahui putusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan hakim yang mengadili korupsi impor gula melanggar kode etik.
Meski begitu saat ini Tom Lembong tengah menikmati Natal bersama keluarganya.
"Sudah (tahu putusan KY tersebut). Tapi beliau (Tom Lembong) masih merayakan Natal bersama keluarga," kata Zaid, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan sanksi etik terhadap ketiga majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong tersebut menjadi bukti bahwasanya tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia.
"Perlu diingat laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan kepentingan Tom Lembong seorang. Melainkan sebagai bentuk tanggungjawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri," jelasnya.
Atas putusan etik tiga hakim tersebut, ia berharap tidak ada lagi orang-orang yang mengalami hal serupa Tom Lembong.
"Semoga tidak ada lagi orang-oang yang dilembongkan ke depannya," tegas Zaid.
Mengenai Kasus Tom Lembong
- Tom Lembong sebelumnya terjerat dugaan korupsi impor gula.
- Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kebijakan impor gula tahun 2015–2016 menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar
- Juli 2025, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
- Namun Tom Lembong dibebaskan karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
- Tiga hakim yang memutus perkara terbukti melanggar kode etik menurut Komisi Yudisial (KY).
- 3 hakim Tipikor Jakarta Pusat itu adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, AlfisSetyawan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonpalu 6 bulan
Tiga Hakim Melanggar Etik
Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.
"Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.H. terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).
KY menjelaskan ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Selain itu, KY menyatakan memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
Baca tanpa iklan