News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2025

Kaleidoskop 2025: 5 Kasus Pembunuhan Libatkan Oknum TNI Disorot, Korbannya Wartawan Hingga Kapolsek

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Potret dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kasus ini sempat menjadi sorotan pada tahun 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2025 ada lima kasus kasus pembunuhan melibatkan oknum TNI yang menjadi sorotan publik.

Dari lima kasus pembunuhan tersebut, korbannya ada yang berprofesi sebagai wartawan, bos rental mobil, hingga Kapolsek.

Lima kasus tersebut menjadi sorotan, karena korban dihabisi dengan cara cukup sadis, ada yang dibunuh dengan cara dicekik, ditusuk, hingga ditembak.

Para pelakunya saat sebagian sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dan satu kasus terbaru masih dalam penyelidikan.

Para pelaku diadili di pengadilan militer.  Hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman mati, hingga pidana penjara.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru, Awalnya Dikira Kecelakaan, Anggota TNI AL Diamankan

Namun, rata-rata oknum TNI yang terlibat kasus pembunuhan dipecat sebagai prajurit.

Peradilan Militer Jadi Sorotan

Peradilan militer sendiri kini menjadi sorotan karena sejumlah kasus yang disidangkan dalam peradilan militer dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Al Araf, Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, menyoroti persoalan serius dalam sistem negara hukum yang belum tuntas.

Ia menekankan bahwa peradilan militer kerap menjadi mekanisme impunitas, dengan proses hukum tertutup dan hukuman ringan bagi pelaku.

Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal

“Indonesia tidak bisa disebut negara hukum jika peradilan militernya belum direformasi,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Al Araf menambahkan, prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, bahkan terhadap pejabat tinggi sekalipun.

Ia menilai pasal peralihan dalam UU TNI perlu dihapus melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baru-baru ini, dua korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lenny Damanik merupakan korban dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15). Sedangkan, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah korban berkaitan kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Karo.

Permohonan yang mereka ajukan telah tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini