TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), beserta dua tersangka lainnya.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan guna memaksimalkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp400 Juta di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Buntut Kasus Gubernur Riau
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang masa penahanannya turut diperpanjang adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).
Baca juga: KPK Panggil Pj Sekda Riau Job Kurniawan dan 3 Pejabat Lain di Kasus Gubernur Abdul Wahid
Ketiganya saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Perpanjangan masa penahanan ini dinilai krusial bagi tim penyidik untuk menuntaskan analisis terhadap sejumlah barang bukti baru yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan maraton sepanjang Desember 2025.
Penyidik KPK tengah mendalami temuan uang tunai lebih dari Rp400 juta serta mata uang asing dolar Singapura yang disita dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada Kamis (18/12/2025).
Ade Agus diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau, sementara Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Riau, sehingga penyidik menduga adanya jejaring aliran dana politik dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga masih menelusuri asal-usul uang tunai yang ditemukan di kediaman pribadi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada pertengahan Desember lalu.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025.
KPK membongkar praktik "jatah preman" dengan kode "7 batang", yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan.
Permintaan tersebut diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Amankan Dokumen dan CCTV
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan