News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Peta Politik di DPR Saat Ini: Fraksi Pendukung Pilkada Lewat DPRD Bakal Menang

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR RI berpeluang menyetujui Pilkada lewat DPRD jika melihat peta politik saat ini di parlemen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Partai Golkar mengusulkan Pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa jadi terlaksana.

Hal itu merujuk dari peta politik sikap fraksi (perpanjangan tangan partai politik) yang ada di DPR RI. 

Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR tampaknya setuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Kepala daerah dimaksud adalah bupati, wali kota, dan gubernur.

Pada masa Orde Baru hingga sebelum Reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

Pilkada langsung oleh rakyat dengan mencoblos gambar calon kepala daerah di TPS (tempat pemungutan suara) baru pertama kali digelar pada Juni 2005 hingga Pilkada 2024 lalu.

Pilkada via DPRD dilakukan dengan merevisi UU Pilkada.

Jika mayoritas fraksi di Dewan setuju maka Pilkada di tahun mendatang akan dilakukan melalui DPRD.

Peta politik di DPR yang setuju Pilkada via DPRD

DPR RI Periode 2024–2029 terdiri dari 8 fraksi dengan jumlah anggota 580 orang.

  • PKB =  68 Anggota DPR  (11,72 persen dari 580 total anggota DPR)
  • Gerindra = 86 Anggota DPR (14,83 persen dari 580 total anggota DPR)
  • PDI-P = 110 Anggota DPR (18,97 persen dari 580 total anggota DPR)
  • Golkar  =  102  Anggota DPR (17,59 persen dari 580 total anggota DPR)
  • NasDem = 69 Anggota DPR  (11,90 persen dari  580 total anggota DPR)
  • PKS   =  53  Anggota DPR (9,14 persen dari  580 total anggota DPR)
  • PAN    =  48 Anggota DPR  (8,28 persen dari  580 total anggota DPR)
  • Demokrat = 44 Anggota DPR (7,59 persen dari  580 total anggota DPR)

Saat ini ada 4 partai yang  setuju Pilkada via DPRD yakni Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, dan PAN.

Jika empat partai itu kompak di DPR maka suaranya mencapai 304 anggota atau sekitar  52,4 persen dari total 580 anggota dewan.

Maka apabila dilakukan voting pemilihan keputusan dengan suara terbanyak maka usul Pilkada via DPRD bisa terealisasi melalui keputusan di DPR RI.

Dengan demikian nantinya rakyat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah  di TPS.

Anggota DPRD lah yang akan memilih kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.

Yang mengejutkan Fraksi Nasdem tampaknya setuju dengan wacana pilkada via DPRD meski partai ini berada di luar pemerintahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini