Namun, kebijakan itu dibatalkan setelah muncul desakan kuat dari masyarakat yang tetap menginginkan pilkada langsung.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) untuk mempertahankan mekanisme sistem pemilihan langsung.
"Kita tunggu saja. Keputusan ini kan kolektif. Tentu ada kekurangan dan kelebihannya. Kita juga punya sejarah pada 2014 ketika membahas apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD," kata Herman, kepada wartawan Kamis (11/12/2025).
Baca tanpa iklan