TRIBUNNEWS.COM - Marzuki Darusman, eks Jaksa Agung RI, memberikan kritik terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Revisi KUHP telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022, dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Sementara revisi KUHAP, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan, 18 November 2025 lalu.
Marzuki Darusman mengatakan bahwa KUHP merupakan malapetaka.
Ia menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.
"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).
Lantas siapa Marzuki Darusman?
Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, 26 Januari 1945 itu menjabat Jaksa Agung RI dari 1999 hingga 2001.
Pada 1999, Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menunjuknya langsung sebagai Jaksa Agung.
Pada tahun 1982, Marzuki memasuki pemerintahan dan mewakili Jawa Barat selama 15 tahun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Baca juga: Teror Terhadap Aktivis dan Influencer Akhir Desember 2025, KUHP dan KUHAP Berlaku Hari Ini
Selama berkantor di Senayan, ia ditempatkan di sejumlah komisi, antara lain Komisi I yang membidangi Pertahanan dan Luar Negeri, kemudian berpindah ke bidang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
Dirinya juga pernah menjadi politisi Partai Golkar.
Dirinya pernah ditunjuk sebagai Ketua Bidang Luar Negeri Partai Golkar, yakni saat partai berlambang pohon beringin itu dinahkodai oleh Akbar Tanjung, hingga akhirnya dirinya keluar dari Golkar.
Marzuki juga dikenal sebagai seorang pengacara Indonesia dan juru kampanye hak asasi manusia.
Baca tanpa iklan