News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mulai hari ini 2 Januari 2026, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mulai berlaku.

Ini adalah KUHP dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa 18 November 2025 lalu.

Perbedaan secara umum KUHP dan KUHAP:

  • KUHP mengatur hukum pidana materiil tentang tindakan apa saja yang dilarang oleh negara dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berlaku secara umum seperti kasus pencurian, pembunuhan, korupsi, delik aduan, dan pidana alternatif seperti denda atau kerja sosial.
  • KUHAP mengatur tentang sistem peradilan pidana formil seperti mekanisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya seperti penyelidikan, penyidikan hingga persidangan termasuk soal perlindungan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban.

Sejumlah pihak menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

Pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Berikut kekhatiran para guru besar dan aktivis hukum dan HAM mengenai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru:

MALAPATEKA

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan KUHP yang mulai berlaku hari ini sebagai malapetaka.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.

Jika tidak, ia berharap KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini