News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

KPK Bicara Wacana Pilkada Lewat DPRD: Masalah Utama Bukan Metode, Tapi Menutup Celah Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA LEWAT DPRD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali menguat di parlemen. 

Ia memperingatkan agar perubahan mekanisme ini tidak justru menciptakan bentuk baru dari politik transaksional di ruang-ruang parlemen daerah. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan sistem pengawasan efektif menjadi syarat mutlak.

Sejalan dengan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong partai politik untuk membenahi tata kelola pendanaan partai dan kaderisasi, terlepas dari sistem pemilihan apa yang kelak digunakan. 

"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," ujar Budi.

Latar Belakang Wacana

Sebagai informasi, usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD kembali mencuat dan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem. 

Alasan utama yang didengungkan para elit partai adalah efisiensi anggaran negara yang melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun pada 2024, serta mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.

Namun, usulan ini ditentang keras oleh PDI Perjuangan dan pegiat demokrasi. 

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pilkada via DPRD akan mematikan demokrasi lokal, menutup peluang calon perseorangan, dan melanggengkan kekuasaan oligarki partai. 

Ia bahkan memperingatkan potensi gerakan massa besar jika pemerintah dan DPR memaksakan revisi regulasi ini dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini