News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHP dan KUHAP

Pakar Hukum Sebut Tak Banyak Perbedaan KUHP Baru dan Lama

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUHP BARU - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Abdul Fickar Hadjar menilai, tak banyak perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tak banyak perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru.

Diketahui, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, memiliki masa tunggu tiga tahun sebelum berlaku penuh hari ini sesuai Pasal 624.

Baca juga: Resmi Berlaku Hari Ini, KPK Bakal Patuhi KUHP dan KUHAP Baru

Sementara itu, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) disahkan oleh DPR pada November 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.

"Sebenarnya tidak banyak yang berbeda KUHP lama dan baru, hanya yang baru itu asli buatan Indonesia, sementara KUHP lama itu peninggalan Belanda," kata Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/1/2025).

Baca juga: Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM

Fickar menjelaskan, dalam KUHP baru, ada beberapa tindak pidana khusus yang deliknya juga diatur dalam KUHP lama, diantaranya seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), Terorisme, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana khusus lainnya.

Meski demikian, menurutnya, aturan lanjutan terkait sejumlah tindak pidana khusus pada KUHP baru tersebut diatur dalam UU khusus masing-masing.

"Hanya pengaturan secara umumnya saja, sedangkan keberlakuannya tetap UU khusus yang berlaku sesuai asas hukum lex specialis derogat lex generalis," jelasnya.

Adapun hal yang berbeda pada KUHP baru, satu diantaranya tentang delik aduan atau kejahatan yang baru diproses jika diadukan oleh korban.

"(Delik aduan) bisa dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, tetapi dalam proses semua, apakah itu laporan aduan atau temuan, semuanya dituangkan dalam bentuk cerita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Fickar.

Selanjutnya, ia mengatakan, meski setiap tindak pidana pada dasarnya tidak bisa didamaikan, tetapi untuk kejahatan pencemaran nama baik atau penghinaan atau tindak pidana aduan lainnya bisa dimediasikan antara korban dan pelaku.

"Dan jika terjadi perdamaian maka aduannya bisa dicabut dan perkaranya selesai," ucapnya.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini

Sedangkan, lanjutnya, bagi perkara-perkara yang sampai ke pengadilan, ada penyelesaian yang bersifat musyawarah, yakni restoratif justice.

"(Resotarive justice) artinya jika pelaku sudah menyelesaikan kerugian korban, maka putusan pidananya bisa meringankan terdakwa," jelas Fickar.

"Demikian juga ada aturan mengenai pengajuan bersalah (plea bargaining/PB) yang dapat terjadi di tingkat penuntutan di pengadilan, dan PB menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini