TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional, akademisi hingga artis, sutradara dan pesohor menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Sidang kasus Nadiem Makarim hari ini agendanya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan pribadi oleh Nadiem Makarim atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Memantau Kompas TV, kedatangan Nadiem ke ruang sidang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Sejumlah driver ojol serta tokoh publik yang terlihat hadir memberikan dukungan moral ke Nadiem Makariem antara lain jurnalis senior mantan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti, Natalia Soebagjo, Prof. Dr. Etty Indriati Ph.D, serta Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih.
Terlihat hadir pula artis senior Christine Hakim, Jajang C. Noer, Mira Lesmana, sutradara Riri Riza, Shanty Harmayn, serta DJ Donny yang datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.
Prof. drg. Etty Indriati, Ph.D., sehari-harinya dikenal sebagai Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan penulis
Buku Pola dan Akar Korupsi.
“Saya sengaja terbang dari Yogyakarta ke Jakarta sebagai bentuk dukungan pada Nadiem. Saya melihat kebijakan beliau yang inovatif dan progresif selama masa jabatannya, terutama digitalisasi yang sangat bermanfaat ketika pandemi Covid-19 dalam membantu proses belajar mengajar tetap berjalan," ujarnya di sela sidang.
"Saya berharap yang terbaik untuk Nadiem, dan saya yakin independensi Majelis Hakim dalam menimbang
putusan secara adil, transparan sesuai hukum dan hati nurani.” ungkap Etty.
Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Donny, yang selama ini dikenal sebagai aktivis dan content creator mengaku berharap sidang kali ini bisa mengungkap fakta-fakta baru.
"Saya sangat berharap semakin banyak fakta yang bisa dibuka oleh kuasa hukum Mas Nadiem agar semuanya jelas. Orang yang cuma mau kerja bener jangan dikriminalisasi," kata dia.
Baca juga: Unggahan Istri Nadiem Makarim di Hari Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
"Kita sudah cukup melihat kasus Pak Tom, Ibu Ira ASDP, dan lainnya. Saya yakin Majelis Hakim independen untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena yang dipertanyakan saat ini bukan nasib satu orang tapi sistem hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Di lokasi sidang juga tampak puluhan driver ojol memberikan dukungan moral ke Nadiem Makarim.
“Kita di sini untuk menunjukkan solidaritas. Kita pejuang aspal ingat Mas Nadiem yang dulu buka jalan bikin kita bisa jadi punya nafkah dari Gojek. Bisa kerja, bisa makan, nyekolahin anak, pokoknya dapur ngebul terus untuk keluarga," kata Mulyono, driver ojol yang mengaku datang bersama teman-temannya sesama driver ojol.
Majelis hakim di persidangan ini memutuskan, penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Baca tanpa iklan