Ringkasan Berita:
- Anak Riza Chalid mengaku dirinya bukan pengusaha minyak
- Kerry Adrianto mengaku usahanya bergerak di bidang logistik, yaitu pergudangan dan transportasi
- Hampir setahun dirinya ditahan dalam kasus tata kelola minyak Pertamina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Kerry Adrianto Riza, mengungkapkan dirinya bukanlah pengusaha minyak.
Adapun hal itu disampaikan Kerry melalui sebuah surat yang ditulis di Rutan Salemba.
Surat tersebut dititipkan Kerry kepada kuasa hukum dan dibacakan saat jeda sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
"Saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi," kata Kerry dalam suratnya.
Ia melanjutkan, dalam perkara yang saat ini tengah dihadapinya, terkait usaha logistiknya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan.
Baca juga: Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Ungkap Penawaran Pengadaan Kapal Anak Riza Chalid Tidak Sah
"Saya ini bukan pengusaha minyak seperti yang ramai dibicarakan," ucapnya.
Anak raja minyak Riza Chalid tersebut mengatakan selama jalannya persidangan, saksi-saksi yang hadir menyebutkan tidak ada keterlibatan dirinya atas apa yang didakwakan penuntut umum.
"Bulan Februari nanti, genap saya setahun ditahan tanpa satu pun ada kesalahan yang saya perbuat. Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya," ucapnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, jaksa menyebutkan dalam pengadaan sewa tiga kapal PT Pertamina International Shipping (PIS), perusahaan pelat merah tersebut menyewa dari PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN)
PT JMN saat itu membeli kapal yang akan disewakan kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan pembiayaan dari Bank Mandiri.
Direktur Utama PT PIS memenuhi permintaan pihak PT JMN untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC oleh Bank Mandiri dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.
Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Anak Riza Chalid di Perkara Korupsi
Keterangan tersebut disampaikan kepada Bank Mandiri meskipun pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal.
Selain itu, pihak PT JMN meminta pihak PT KPI untuk menambahkan redaksi kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI.
Dengan tambahan redaksi tersebut, maka kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik mengingat persyaratan untuk mengikuti tender pengangkutan domestik harus berbendera Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal Suezmax milik PT JMN dapat disewa PT PIS.
Selanjutnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas yang ditunjukkan dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas.
Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 3 kapal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara atas pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam kasus ini ada enam orang yang duduk sebagai terdakwa, yakni:
- Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping
- Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono selaku eks Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan