News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Pakar Hukum: Kita seperti Menghadapi Orde Baru Paling Baru

Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA VIA DPRD - Dalam foto: Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam acara diskusi bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Bivitri Susanti menyebut, wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pertanda Orde Baru yang paling baru.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pertanda Orde Baru yang paling baru.

Bivitri menilai, Orde Baru yang identik dengan mekanisme Pilkada secara tidak langsung oleh rakyat, berpeluang terulang kembali dengan versi yang lebih baru.

Orde Baru, masa kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto selama 32 tahun, merupakan periode di mana Indonesia menggunakan “Demokrasi Pancasila” sebagai dasar kehidupan politik dengan tujuan menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, dalam praktiknya, sistem ini cenderung otoriter; kebebasan politik dibatasi, partai politik disederhanakan, dan perbedaan pendapat sering kali ditekan, dikutip dari papuapegunungan.kpu.go.id.

"Jadi saya setuju kalau dibilang kita nih seperti menghadapi Orde Baru yang paling baru gitu ya, New Orde Baru," kata Bivitri saat menjadi tamu dalam podcast/siniar yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti alasan efisiensi biaya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di balik wacana Pilkada via DPRD.

Jika efisiensi atau penghematan biaya pemilu menjadi justifikasi untuk wacana Pilkada via DPRD, sehingga pemilihan lewat DPRD jadi dianggap demokratis, Bivitri khawatir, hal ini bisa membawa Indonesia semakin mundur ke masa lalu.

Yakni, saat Presiden hanya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), seperti yang terjadi di masa Orde Baru di mana Soeharto tujuh kali dilantik sebagai presiden setelah terpilih melalui MPR.

"Kalau misalnya kita menggunakan logika efisiensi, seperti yang sudah disebut-sebut oleh Pak Prabowo, tahun 2024 lalu, dan setahun kemudian yang mana sekarang ini ternyata sudah dijalankan secara politik," ucap Bivitri.

Nah, yang harus kita khawatirkan adalah kalau logika itu digunakan, bahwa dipilihkan oleh DPRD adalah juga demokratis, maka nanti akan berlanjutlah logika itu untuk bilang bahwa, 'Kalau begitu yang memilih presiden juga seperti masa lalu saja, lewat MPR."

"Nah, itu yang saya katakan sebagai Orde Baru yang paling baru. Persis dengan masa lalu. Ruang politik kita sangat-sangat tertutup, tidak ada saluran antara warga dengan siapa pun yang memegang kekuasaan."

Baca juga: Politisi PDIP: Siapa Bilang Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Konstitusi?

Warga Tidak Punya Kontrol dan Tidak Bisa Meminta Akuntabilitas

Bivitri yang juga merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memaparkan risiko ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, warga tidak akan memiliki suara, tidak punya kendali, dan tidak bisa meminta akuntabilitas (kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja) terhadap para kepala daerah atau bahkan terhadap anggota DPRD yang memilihkan kepala daerah itu sendiri.

"Nah, kalau situasi ini nanti benar-benar terjadi, kepala daerah dipilih oleh DPRD lagi, maka kita juga akan benar-benar tidak punya suara sama sekali, tidak punya kontrol dan tidak bisa meminta akuntabilitas dengan baik dalam konteks demokrasi pada orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan kepala daerah, bahkan DPRD itu," ucap Bivitri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini