TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya telah melaporkan tujuh orang yang disebutnya dari "kubu sebelah" kepada Polda Metro Jaya.
Abdul mengatakan laporan polisi (LP) tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan telah diselidiki.
Dia menuturkan pelaporan dilakukan dalam rangka mempertahankan kehormatan kliennya.
Namun, Abdul masih enggan menyebut nama dari tujuh orang yang dilaporkan tersebut.
"Hari ini (kemarin, Selasa 6/1/2026) Mas Roy memperjuangkan martabat dan harga dirinya dengan melaporkan tujuh orang dari 'kubu sebelah'. Kita belum tahu kubu sebelah ini apakah afiliasi, kah, atau sama seperti yang (dilaporkan) oleh Partai Demokrat, kah."
"Tahapannya, LP-nya sudah naik ke pro justisia atau tahap penyelidikan," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Klaim Sudah Pegang Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Indikasi Ada yang Cair
Abdul mengungkapkan pelaporan oleh Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia mengatakan pasal yang digunakan yakni Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 KUHP baru.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu
Pasal 433
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 434
(1) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ia menuturkan detail pelaporan akan disampaikan pada Kamis (8/1/2026) besok.
"Kami akan mengumumkan secara resmi pada tanggal 8 (Januari 2026), hari Kamis di Polda Metro Jaya, siapa saja tujuh orang yang dilaporkan dan kemudian mereka itulah yang akan menghadapi proses hukum selanjutnya," tegas Abdul.
Baca tanpa iklan