"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Berubahnya Sikap Demokrat: Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih via DPRD sampai Walk Out, Kini Dukung
Herman menjelaskan, sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui undang-undang (UU).
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.
Ia menilai, wacana Pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," ucap Herman.
Namun, Herman menegaskan bahwa pembahasan mengenai sistem Pilkada harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
Hal tersebut, kata dia, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Herman.
Jubir Bantah Ada Tekanan
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah bahwa ada tekanan sehingga partainya mendukung Pilkada lewat DPRD.
Adapun dugaan adanya tekanan itu disampaikan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.
Herzaky mengatakan Demokrat saat ini berada di barisan yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi Pilkada. Menurut dia, Pilkada secara tidak langsung tetaplah sah.
“Ini berangkatnya dari UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui UU. Karena itu, mau pemilihan langsung maupun tidak langsung yang melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi Indonesia,” ujar Herzaky dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Selasa, (6/1/2025).
Sikap Demokrat saat ini berbeda dengan sikapnya sekitar 12 tahun lalu. Pada tahun 2014 Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memilih menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempertahankan Pilkada secara langsung.
Mengenai keputusan SBY saat itu, Herzaky mengatakan pada waktu itu sebagian besar masyarakat mendukung Pilkada langsung. Adapun saat ini situasinya sudah berbeda.
“Ketika itu, 85 persen masyarakat mendukung Pilkada langsung. Karena itu, Demokrat juga sangat responsif terhadap aspirasi ini,” kata Herzaky menjelaskan.
Baca tanpa iklan