Ringkasan Berita:
- Muhammad Natsir mengkritik sejumlah putusan MK terkait Pemilu dan Pilkada yang dianggap kontroversial dan berpotensi melanggar konstitusi.
- Putusan yang disorot antara lain MK 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, MK 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, serta MK 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
- Putusan-putusan tersebut memicu kegaduhan nasional, darurat konstitusi, dan berpotensi memperpecah bangsa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan juga Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu, Muhammad Natsir, menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu dan Pilkada yang dinilainya menimbulkan kontroversi dan berpotensi melanggar konstitusi.
Putusan yang disorot antara lain Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur syarat usia calon kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Tolak Ajakan Dukung Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Kami Enggak Mungkin Meninggalkan Rakyat
"Putusan tersebut mengubah ketentuan pemilihan,” tegas Natsir dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ia menilai sejumlah putusan MK telah memicu kegaduhan nasional, pembelahan sosial, hingga darurat konstitusi. Natsir juga menyoroti minimnya respons dari elite negara, politisi, akademisi, dan pakar hukum terhadap kontroversi tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila DPR dan Presiden menyetujui serta menindaklanjuti putusan tersebut, maka keduanya ikut melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Patut dipertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi masih layak dipertahankan keberadaannya dalam UUD NRI 1945, dan apakah hakim-hakim MK saat ini masih layak mengawal konstitusi,” ujarnya.
Memasuki tahun 2026, Natsir mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengganti seluruh hakim konstitusi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah perpecahan masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, ia menyinggung persoalan internal MK, termasuk dugaan keaslian ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani, polemik status Ketua MK yang disebut ilegal.
Baca juga: Demokrat Balik Arah Dukung Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Soroti Konsistensi dan Jejak Politik SBY
Natsir mengingatkan bahwa berbagai putusan MK telah memicu ketegangan sosial hingga berujung pada aksi demonstrasi disertai pembakaran dan penjarahan pada Agustus 2025 lalu.
“Jika persoalan ini dibiarkan menumpuk, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Atas kondisi tersebut, ia menyebut munculnya usulan dari sejumlah pihak untuk melakukan amandemen UUD 1945, bahkan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, agar nilai-nilai Pancasila tidak lagi dikesampingkan dan penyelenggaraan negara tidak dijalankan secara liberal.
Baca tanpa iklan