News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Demokrat Balik Arah Dukung Pilkada Lewat DPRD, Pengamat: Upaya Menghapus Historis

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMOKRAT - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030. Sekjen Demokrat dijabat Herman Khaeron (sebelah kiri AHY). Demokrat mendukung wacana pemilihan kepala daerah via DPRD dinilai sebagai langkah politik yang berpotensi menggerus konsistensi historis partai.

 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Partai Demokrat mendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai langkah politik yang berpotensi menghapus konsistensi historis partai. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, dalam dialog On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, Rabu (7/1/2025).

Pasalnya, dahulu Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah membatalkan Pilkada lewat DPRD.

Upaya menghapus Pilkada langsung tersebut terjadi pada 2014, ketika itu partai-partai politik di DPR mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung.

Namun, langkah tersebut menuai penolakan dari publik hingga akhirnya SBY mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Demokrat secara politik memang dirugikan karena kan kalau kita melihat sejarah bahwa tahun 2014 Pak SBY ini kan pernah mengeluarkan perppu Pilkada menolak Pilkada lewat DPRD ketika DPR ingin mengusulkan agar Pilkada lewat DPRD." 

"Ini kebijakan dari Demokrat yang balik badan ini kan secara tidak langsung kan juga menunjukkan bahwa ada upaya untuk menghapus historis yang sudah dibangun oleh Demokrat terutama Pak SBY tentang meningkatkan bagaimana Pilkada langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya satu barisan dengan Presiden Prabowo mengenai sistem Pilkada.

"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Herman menjelaskan, sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui undang-undang (UU).

"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya. 

Baca juga: Sejarah Kepala Daerah Dipilih DPRD: Dibatalkan SBY, Ditolak Jokowi, Didukung Prabowo

Ia menilai, wacana Pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah. 

"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," ucap Herman. 

Namun, Herman menegaskan bahwa pembahasan mengenai sistem Pilkada harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini