News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

KPK Panggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT DI BEKASI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Penyidik KPK memanggil dua legislator Kebupaten Bekasi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih, yaitu Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Pada hari ini, Kamis (8/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berasal dari dua partai besar, yakni Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

Dua legislator Kebupaten Bekasi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno.

Aria Dwi Nugraha diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029 sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi. 

Sementara itu, Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Selain kedua politisi tersebut, KPK juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hadi Prabowo.

Berdasarkan informasi di lapangan, saksi Aria Dwi Nugraha terpantau sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

Sementara itu, Nyumarno dan Hadi Prabowo hingga berita ini diturunkan terkonfirmasi belum hadir.

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan maupun keterlibatan ketiga saksi tersebut dalam pusaran kasus ini. 

Namun, keterangan mereka diduga kuat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Kuswara Kunang.

Diketahui, tersangka utama Ade Kuswara Kunang merupakan kader PDI Perjuangan, satu partai dengan saksi Nyumarno.

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. 

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah kandungnya HM Kunang (HMK) yang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya diduga menerima suap ijon proyek senilai total Rp9,5 miliar dari kontraktor Sarjan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini