News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran Dilaporkan ke Polisi, Nama Raja Kripto Indonesia Terseret

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019)

Belakangan, klaim kerugian massal berkembang hingga ratusan miliar rupiah, dengan jumlah korban disebut mencapai ribuan orang.

Pasal Dugaan Pelanggaran

Surat laporan menyebut pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 45A ayat 1 Jo (juncto, artinya berhubungan dengan) Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Disebut-sebut 3.500 Korban, Rp200 Miliar

Selain laporan resmi ke polisi, narasi di media sosial menambah eskalasi kasus.

Akun X bernama Skyholic888 mengklaim telah mengawal sejumlah korban untuk membuat laporan resmi.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 3.500 orang dengan estimasi kerugian hingga Rp200 miliar.

Skyholic888 juga menuliskan bahwa upaya meminta tanggapan dari Timothy Ronald maupun Kalimasada tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum ditempuh. Klaim ini menandai pergeseran konflik dari polemik publik ke ranah penegakan hukum.

Kasus ini menyorot risiko besar investasi kripto tanpa perlindungan jelas. Dengan laporan resmi yang telah masuk dan klaim jumlah korban yang mencapai ribuan, publik kini menanti langkah polisi dalam mendalami laporan dan memastikan keadilan bagi para korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini