Belakangan, klaim kerugian massal berkembang hingga ratusan miliar rupiah, dengan jumlah korban disebut mencapai ribuan orang.
Pasal Dugaan Pelanggaran
Surat laporan menyebut pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 45A ayat 1 Jo (juncto, artinya berhubungan dengan) Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Disebut-sebut 3.500 Korban, Rp200 Miliar
Selain laporan resmi ke polisi, narasi di media sosial menambah eskalasi kasus.
Akun X bernama Skyholic888 mengklaim telah mengawal sejumlah korban untuk membuat laporan resmi.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 3.500 orang dengan estimasi kerugian hingga Rp200 miliar.
Skyholic888 juga menuliskan bahwa upaya meminta tanggapan dari Timothy Ronald maupun Kalimasada tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum ditempuh. Klaim ini menandai pergeseran konflik dari polemik publik ke ranah penegakan hukum.
Kasus ini menyorot risiko besar investasi kripto tanpa perlindungan jelas. Dengan laporan resmi yang telah masuk dan klaim jumlah korban yang mencapai ribuan, publik kini menanti langkah polisi dalam mendalami laporan dan memastikan keadilan bagi para korban.
Baca tanpa iklan