News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mantan Dirut ASDP Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Ira Puspadewi: Datang Sebagai Teman

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadri berbincang dengan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2025). Agenda sidang hari ini putusan sela.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menyaksikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Agenda sidang hari ini putusan sela untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.

Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Terlihat Ira Puspadewi duduk di bangku pengunjung bagian depan bersama ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.

Ira yang duduk bersebelahan dengan Atika, tampak asyik berbincang menunggu persidangan.

Ira kepada awak media mengaku teman dari ibu Nadiem Makarim.

"Datang sebagai teman ibu Nadiem,sudah lama berteman," kata Ira kepada awak media.

Sementara itu di lokasi terlihat beberapa pesohor di antaranya Christine Hakim, Jajang C Noer, Mira Lesmana dan Asmara Abigail.

Kemudian pengemudi ojek online juga tampak padati ruang persidangan kompak menggunakan jaket berwarna hijau.

Bangku pengunjung juga telah terisi sepenuhnya.

Adapun hingga 11.30 WIB, persidangan belum dimulai menunggu terdakwa Nadiem Makarim dan majelis hakim hadir di persidangan.

Baca juga: Sidang Nadiem Ungkap Kaitan Investasi Gojek dan Chromebook, Google Sebut Bisnis Murni

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sedang menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar.

Latar Belakang Kasus

  • Program Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
  • Kerugian Negara: Jaksa mendakwa total kerugian mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari harga kemahalan Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
  • Dakwaan terhadap Nadiem: Diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp809,59 miliar dari pihak swasta.
  • Sidang Putusan Sela: Pada 12 Januari 2026, Nadiem menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses Persidangan

  • Agenda Sidang: Pembacaan putusan sela atas eksepsi (nota keberatan) dari pihak Nadiem. Jaksa meminta agar eksepsi ditolak.
  • Saksi: Salah satu saksi mengaku menerima Rp50 juta dari terdakwa lain, lalu mengembalikan uang tersebut ke penyidik.
  • Tuntutan Jaksa: Menyatakan Nadiem memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negar

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini