News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lifter Rizki Juniansyah Disorot usai Naik Dua Pangkat Jadi Kapten, Begini Aturan KPLB

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAIKAN PANGKAT - Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan bonus atlet SEA Games di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (8/1/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM -  Penghargaan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pendulang SEA Games 2025, Rizki Juniansyah lifter Indonesia mendapat sorotan.

Pasalnya lifter Rizki Juniansyah mendapatkan kenaikan dua pangkat sekaligus, dari Letnan Dua (Letda) menjadi Kapten.

Diketahui Rizki, yang resmi bergabung dengan TNI Angkatan Laut (AL) pada 27 November 2025.

Sebelumnya Rizki berhasil menyabet medali emas dan berhasil berhasil memecahkan rekor dunia pada cabang angkat besi kelas 79 kilogram putra.

Adapun penghargaan ini atas rekomendasi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, diberikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Keputusan ini pun pun menyita perhatian banyak pihak.

Lantas seperti apa bunyi aturan kenaikan pangkat luar biasa atau KPLB?

KPLB dengan kenaikan dua pangkat tersebut merupakan kali pertama terjadi di TNI.

Mengutip bkn.go.id, kenaikan pangkat dua tingkat yang diterima Rizki tertulis dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2.

Mengutip mahkamahagung.go.id, begini bunyinya:

"Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d," bunyi pasalnya.

Anugerah tersebut juga tercantum dalam Pasal 27 menyebutkan:

(1) Kenaikan pangkat terdiri atas:

  • kenaikan pangkat reguler; dan
  • kenaikan pangkat khusus.

(2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:

  • kenaikan pangkat luar biasa; dan
  • kenaikan pangkat penghargaan.

(3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:

  • kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
  • kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
  • kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
  • kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.

Kata Pengamat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini