TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu membuka peluang kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan secara restorative justice untuk Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis.
Peradi Bersatu merupakan pelapor dalam kasus ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Terdapat dua klaster tersangka yakni pihak menginisiasi tuduhan dan menyebarkan ulang atau memperkuat tuduhan.
Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis masuk dalam klaster pertama, sedangkan Roy Suryo menjadi tersangka klaster kedua.
Upaya restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis muncul setelah keduanya mendatangi rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Mereka kemudian melayangkan surat permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan cara damai dengan tujuan memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendatangi Mapolda Metro Jaya ditemani Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Senin (12/1/2026).
Menurut Ade, restorative justice dapat diambil sepanjang bertujuan baik.
“Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik. Kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik,” ungkapnya, dikutip dari WartaKotalive.com.
Ia akan berkoordinasi dengan Jokowi terkait penyelesaian kasus ini.
Baca juga: Roy Suryo: Eggi Sudjana Tak Pernah Minta Maaf pada Jokowi, Foto yang Tersebar pun Hanya AI
“Sambil tetap berkoordinasi dengan pihak bapak (Jokowi), kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari bapak ya (Jokowi),” imbuhnya.
Ade Darmawan menegaskan ijazah S1 Jokowi asli dan dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kenapa sih kita harus memenjarakan orang, karena memang aktor intelektualnya disini," tegasnya.
Baca tanpa iklan