News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Perusahaan Putra Riza Chalid Disebut Intervensi Kerja Sama Sewa Tangki dengan Pertamina

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam. Eks Chief Audit Executive Pertamina Wahyu jadi saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Chief Audit Executive PT Pertamina, Wahyu Widjayanto mengatakan ada intervensi dari pihak PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dengan Pertamina.

Hal itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Kasus Dengan Kerugian Negara Terbesar, Korupsi Minyak Mentah Hingga Chromebook

Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

"Apakah saudara menemukan fakta bahwa ada intervensi atau kepentingan pihak ketiga yang diakomodir dalam penentuan harga throughput?" tanya jaksa di persidangan.

 

SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam. Eks Chief Audit Executive Pertamina Wahyu jadi saksi di persidangan. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

 

"Misalkan ini kan terkait OTM, apakah mendapat informasi ada pihak OTM yang ikut menentukan dalam perhitungan harga throughput ini," imbuh jaksa.

Wahyu mengatakan berdasarkan informasi dari timnya ketika melakukan audit kerja sama tersebut, bahwa Peranata UI, pada saat melakukan penyusunan Owner Estimate (OE) mempunyai keterbatasan terkait dengan informasi seperti berapa jumlah tangki, itu semua diberikan masukan oleh pihak OTM. 

Jaksa lalu menanyakan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Pertamina apakah hal tersebut diperbolehkan.

"Ada masukan dari pihak yang bekerja sama dengan Pertamina yang nilainya ini ada kepentingan OTM sendiri. Nantinya dituangkan di dalam throughput," tanya jaksa.

Wahyu menerangkan dalam prosedurnya Pertamina tidak diizinkan adanya melibatkan pihak lain. 

"Konsultan yang di-hire oleh Pertamina (tidak diizinkan) melibatkan pihak ketiga untuk penyusunan OE," jelas Wahyu.

Kemudian ketika ditanya jaksa soal potensi kerugian negara dalam kerja sama tersebut, Wahyu membenarkan potensi kerugian Pertamina mencapai USD 12 juta.

Hal itu dikarenakan kontrak sudah berjalan setahun dengan aturan harga minum throughput yang harus dibayarkan oleh Pertamina. Sementara itu volume tangki tak maksimal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini