News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komika Pandji Pragiwaksono

Mahfud MD Sebut Bahan Roasting Pandji yang Singgung Gibran Ngantuk Bukan Pidana

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGGILAN POLISI - Pandji Pragiwaksono ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Ia dilaporkan polisi karena materi stand upnya dinilai menghina tradisi pemakaman suku Toraja. Namun, diakuinya hingga kini belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengomentari sorotan terhadap materi stand up comedy "Mens Rea" komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengantuk.

Sejumlah pihak menilai pernyataan Pandji tersebut menghina Wapres Gibran.

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono bukanlah sebuah hinaan.

"Mari kita kembangkan ini. Karena di TV saya lihat tuh ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh, masa orang bilang ngantuk menghina?" ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Mahfud lantas bertanya kepada host siniar bertajuk Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak, soal apakah dirinya tersinggung jika disebut mengantuk.

Host tersebut pun mengatakan bahwa dirinya tak merasa dihina oleh karena itu adalah kondisi manusiawi.

"Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina. Wong itu masalah keadaan biasa ngantuk," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyinggung pihak yang mengatakan bahwa mata Gibran terlihat mengantuk karena penyakit ptosis.

Jika pun Gibran memang mengalami ptosis, Mahfud menilai Pandji tidak bisa dibilang menghina suami Selvi Ananda itu.

"Kalau betul ptosis seperti itu, berarti Pandji tidak menghina. Karena Pandji bilang ngantuk. Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina. Kalau itu dikaitkan dengan masalah kejiwaan, masalah penyakit yang tidak boleh diketahui orang, wong Pandji hanya bilang ngantuk gitu loh," ungkapnya.

Mahfud menyatakan bahwa di dalam hukum pidana di KUHP lama dan KUHP baru dilarang keras menggunakan analogi.

Baca juga: Yakin Tak Dihukum, Mahfud MD Minta Pandji Tertawakan Orang yang Melaporkannya ke Polisi: Tenang!

"Misalnya orang ngantuk lalu disamakan dengan orang gila. Orang ngantuk disamakan dengan orang pecandu narkoba. Orang ngantuk disamakan dengan orang pemabuk. Gak bisa," ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa materi "Mens Rea" Pandji tak bisa dikatakan menghina Gibran maupun Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Sehingga kalau dalam hal itu gak bisa juga si Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran atau Muhammadiyah, NU," jelasnya.

Update Laporan terhadap Pandji

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini