News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Permudah Pengawasan Politik Uang

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA KHUSUS - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Dalam wawancaranya, Yusril menjelaskan mengenai sejumlah isu yang sedang menjadi sorotan, di antaranya terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE

Ringkasan Berita:

  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pilkada melalui PDRD akan mempermudah pengawasan terhadap praktik money politics atau politik uang.
  • Menurutnya, lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang berjumlah 20-30 orang daripada mengawasi orang se-kabupaten atau se-provinsi.
  • Yusril menilai, pilkada melalui DPRD akan membuka peluang bagi calon pemimpin potensial untuk terpilih sebagai kepala daerah.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mempermudah pengawasan terhadap praktik money politics atau politik uang.

Menurutnya, lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang berjumlah 20-30 orang daripada mengawasi orang se-kabupaten atau se-provinsi.

"Pilkada secara tidak langsung itu tidak terlalu banyak masalahnya karena dia dipilih oleh DPRD dan pengawasan terhadap anggota DPRD yang melakukan pemilihan itu kan sangat sedikit jumlahnya." 

"Adanya anggota DPRD itu yang hanya 20 orang, ada yang 30-35 orang. Nah, kalau terjadi money politics lebih mudah mengawasi yang 20-30 orang itu daripada mengawasi orang se-kabupaten atau orang se-provinsi," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Yusril menilai, pilkada melalui DPRD akan membuka peluang bagi calon pemimpin potensial untuk terpilih sebagai kepala daerah.

Ia menyoroti pilkada langsung dari rakyat yang cenderung memilih calon pemimpin populer, seperti selebriti.

"Mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju ke dalam pemilihan karena mereka sendiri barangkali tidak punya dana atau mereka juga barangkali tidak populer dalam artian seperti seorang selebriti atau artis seperti itu," terangnya.

Yusril juga menyatakan, Pilkada langsung ataupun melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Karena Pasal 18 (UUD 1945) itu hanya mengacu, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah itu dilakukan secara demokratis. Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung,” paparnya.

Sejauh ini, ada enam fraksi di DPR RI yang menyatakan dukungan Pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Wacana Pilkada melalui DPRD berarti kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipilih oleh anggota DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

Baca juga: Golkar Ingatkan Risiko E-voting dalam Pilkada, Soroti Potensi Sengketa Hasil

Ide ini kembali mencuat awal 2026, menimbulkan pro-kontra: sebagian partai menilai lebih efisien, sementara banyak pihak menilai sebagai kemunduran demokrasi.

DPR RI Belum Bahas

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan poin pembahasan mekanisme Pilkada langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR.

Hal tersebut, dikatakan Rifqinizamy, karena belum menjadi agenda resmi DPR. 

“Itu (RUU Pilkada) belum masuk prolegnas, jadi (isu Pilkada via DPRD) belum dibahas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/1/2026).

Legislator NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR saat ini hanya mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang tersebut, kata dia, mengatur dua jenis Pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis Pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg),” ujar dia.

Rifqinizamy menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut tanpa adanya keputusan politik dan penugasan resmi dari DPR.

Oleh karena itu, dia meminta publik tidak berspekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkan wacana Pilkada tidak langsung dengan isu amandemen konstitusi atau perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan tak langsung.

“Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?” ujarnya.

Rifqi juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik. 

"Yang jelas terkait dengan Pilkada langsung atau tidak langsung itu belum jadi agenda kita,” kata Rifqi.

(Tribunnews.com/Deni/Reza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini