News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASET YANG BISA DIRAMPAS - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeber jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.

RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk prolegnas prioritas dan Komisi III DPR yang akan membahasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini