News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Penasihat Hukum: Hakim Sangat Bias, Harusnya Murni Bebas

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS LARAS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa memeluk pendukungnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Penasihat hukum Laras masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.

 

TRIBUNNEWS.COM -  Penasihat hukum terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan, mengatakan pertimbangan hakim saat memutus vonis bebas bersyarat untuk kliennya itu sangat bias.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan penjara kepada Laras, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu 1 tahun.

Hakim pun meminta agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menerangkan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan kepada Laras itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP sebelumnya.

Meski telah divonis bebas bersyarat, Uli masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.

"Padahal seperti yang teman-teman ketahui, yang mengikuti persidangan, fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Laras bersalah," ungkapnya setelah sidang vonis Laras di PN Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Uli juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadirkan teman-teman Laras yang ikut aksi dan memberikan kesaksian bahwa mereka sama sekali tidak melihat Laras melakukan provokasi.

"Mereka tidak sama sekali melihat provokasi ataupun melihat adanya kausalitas yang disebabkan dari unggahan atau status yang disampaikan oleh Laras," kata Uli.

Oleh karena itu, Uli menyatakan bahwa pertimbangan hakim persidangan saat memberikan vonis Laras itu sangat bias karena fakta dalam persidangan berbeda.

"Kami melihat ini hakim tidak benar-benar melihat atau mempelajari fakta-fakta di persidangan, sehingga pertimbangan hakim menurut kami sangat bias ya dan ini juga sama sekali tidak memberikan rasa keadilan buat Laras yang seharusnya Laras terbukti tidak bersalah," ucapnya.

Selain itu, kata Uli, mens rea atau keberadaan niat jahat dalam kasus ini juga tidak terbukti sama sekali.

Baca juga: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan Tapi Tidak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasan Hakim

"Artinya harusnya Laras dibebaskan secara murni tanpa harus ada embel-embel laras bersalah kemudian dia dibebaskan gitu."

"Nah, itu sih kami melihatnya masih ada kriminalisasi kepada Laras dan itu menurut kami harus tetap di kita kawal," ujar Uli.

Hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini