Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Ia tidak mempermasalahkan langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dulu mengajukan jalur damai.
- Polda Metro Jaya menyatakan permohonan restorative justice para tersangka masih dalam proses sesuai ketentuan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo.
Diketahui kedatangan Eggi dan Damai ke kediaman Jokowi mengajukan restorative justice (RJ) jalur damai perkara yang berproses.
Roy Suryo menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.
Baca juga: KPU RI Akan Bahas Putusan KIP soal Pembukaan Informasi Ijazah Jokowi
"Nggak, nggak, nggak," tegasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun Roy tidak mempermasalahkan permintaan RJ dari rekannya tersebut.
Menurutnya, permintaan RJ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.
"Nggak apa-apa silakan saja kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ," urainya.
Terkait surat restorative justice diketahui sudah diterima penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ini surat tersebut tengah diproses.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan RJ.
"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodir pilihan restorative justice atau penyelesaian suatu perkara dengan cara berdamai.
Kombes Iman menegaskan penyidik tentu akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di mana KUHP sebagai pedoman.
"Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tukasnya.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo datang memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Ditanya Keaslian Ijazah Jokowi usai Pertemuan di Solo, Damai Hari Lubis Pilih Diam, Tak Mau Tanggapi
Kehadirannya ialah diberitahu perihal adanya pengajuan RJ dari para terlapor.
"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.
Selanjutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tim hukumnya.
Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.
"KIta pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tukasnya.
Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selaiknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.
"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca tanpa iklan