News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan, Kamis (15/1/2025)

Laras pun terlihat menutup wajahnya seraya bersyukur karena ia bisa bebas setelah hampir lima bulan lamanya mendekam di tahanan.

Ia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga meneteskan air mata karena terharu.

Laras lantas menghampiri tim kuasa hukumnya dan memeluknya erat sambil tak kuasa menahan tangis.

Selanjutnya, ia memeluk ibu yang senantiasa setia menemani seluruh proses persidangan putrinya.

Setelah sidang, Laras pun dibawa jaksa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur menggunakan mobil.

Baca juga: Usai Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Kamis sore, Laras Faizati pun keluar dari Rutan Pondok Bambu.

Hal tersebut menandai bila harapannya terwujud bisa merayakan ulang tahun dirinya yang ke 27 di rumah bersama keluarga.

Laras merupakan wanita kelahiran 19 Januari 1999. 

Laras sempat mengutarakan harapan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Jumat (9/1/2025).

Baca juga: PBHI Kritik Hakim yang Jatuhi Vonis Bebas Bersyarat pada Laras Faizati: Seperti Baru Lulus SD

Saat itu, ia berdoa agar putusan bebas dari majelis hakim menjadi kado terbaik untuknya.

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," kata Laras saat itu.

Ternyata, harapannya terwujud. 4 hari jelang dirinya berulang tahun, Laras dibebaskan dari tahanan.

Meskipun diputus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan terhadap Laras, Majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

Meskipun begitu, Laras diberi catatan untuk tidak melakukan tindak pidana kembali selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu.

Dijemput Langsung Ibu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini