TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan pentingnya ada UU Perampasan Aset dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Bayu membagi urgensi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis.
Untuk landasan filosofis, dia menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diterbitkan demi terwujudnya nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut perlu ada agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku.
"Dalam konteks RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku utamanya kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan, dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan (kerugian negara)," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
Bayu juga menjelaskan pentingnya ada UU Perampasan Aset yakni demi terwujudnya pemulihan aset sehingga tujuan negara bisa tercapai.
Sementara, berdasarkan landasan sosiologis, UU Perampasan Aset perlu ada karena tindak pidana ekonomi seperti korupsi semakin masif dilakukan sehingga merusak perekonomian nasional.
Selain itu, tidak adanya UU Perampasan Aset menghambat pemulihan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana sehingga mengakibatkan negara rugi.
"Menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Bayu.
Alasan Perlunya UU Perampasan Aset
Bayu mengatakan landasan filosofis dan sosiologis tersebut dirangkum dalam delapan hal teknis terkait urgensi perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, dia mengungkapkan perlunya UU Perampasan Aset karena pengembalian kerugian negara yang berasal dari denda atau uang ganti rugi pelaku korupsi masih rendah.
"Rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi," ujarnya.
Kedua, pengaturan terkait perampasan aset dengan tindak pidana yang ada masih belum lengkap.
Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.
"Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas," kata Bayu.
Baca tanpa iklan