TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026- 2029.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari hingga 23 Januari 2026.
Adapun proses pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi.komdigi.go.id.
Kandidat terpilih nantinya akan menjalankan tugas strategis KPI Pusat untuk periode jabatan 2026–2029.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, per hari ini Jumat (16/1/2026), sudah ada 128 pelamar yang mendaftar pada lowongan kerja tersebut.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran masih dibuka dan dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi seleksi.komdigi.go.id.
Berikut ini informasi selengkapnya yang dikutip dari Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029 Nomor: 01/Pansel.Kpi/01/2026 Tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029.
Persyaratan Umum
- Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
- Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026 - 2029.
Baca juga: UGM Buka Lowongan Kerja Tenaga Kontrak Pengolah Data untuk Lulusan S1/D4, Ini Syaratnya
Persyaratan Khusus
- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
- Tidak memiliki benturan kepentingan.
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar dapat melakukan registrasi akun melalui website https://seleksi.komdigi.go.id dengan cara:
- Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register;
- Silahkan isi data Pelamar dengan lengkap dan tepat. Pastikan Pelamar mengingat password yang telah diisi;
- Cek email Pelamar, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
- Klik atau salin link aktivasi yang Pelamar terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
- Setelah selesai mengisi kata sandi, Pelamar diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
- Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026- 2029 pada seleksi yang tersedia;
- Kemudian klik Daftar Sekarang;
- Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.
Dokumen yang Diunggah
Adapun dokumen (scan berwarna) kelengkapan administrasi diunggah secara daring melalui situs web https://seleksi.komdigi.go.id, sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG;
2. Kartu Keluarga (KK) dengan format PDF/JPG/JPEG;
3. Ijazah asli pendidikan terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah dengan format JPG/JPEG;
5. Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah dengan format PDF/JPG/JPEG;
6. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 1);
Baca tanpa iklan