News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Sejarah Politik Uang Jadi Alarm, Biaya Tetap Tinggi Meski Pilkada Lewat DPRD

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Langsung - Perludem menilai argumen pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik merupakan penyederhanaan yang keliru.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan biaya dan praktik politik uang.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan, sejarah pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru menjadi ruang subur transaksi politik yang sulit diawasi publik.

Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin menyoroti pengalaman penerapan UU Nomor 22 Tahun 1999, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Pada masa berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999, proses pemilihan di DPRD menjadi ladang subur bagi praktik politik uang  yang sangat masif namun sulit terlacak oleh publik," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

"Politik dagang sapi" terjadi di ruang-ruang gelap, di mana suara anggota dewan diperjualbelikan seperti komoditas.

Kegagalan sistem ini, lanjut Iqbal, adalah alasan utama mengapa gerakan reformasi menuntut pilkada langsung sebagai cara untuk membersihkan proses pengisian jabatan dari cengkeraman oligarki partai di daerah.

Perludem juga menilai argumen pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik merupakan penyederhanaan yang keliru.

Biaya politik tinggi dinilai tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah dari arena pemilih ke ruang tertutup DPRD.

Dalam mekanisme tidak langsung, nilai satu suara anggota dewan justru menjadi sangat strategis dan mahal.

"Persoalan mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang tidak akan terselesaikan melalui Pilkada tidak langsung," tutur Iqbal.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir aktor dengan tingkat pengawasan publik yang jauh lebih rendah," sambungnya.

Temuan Indonesia Corupption Watch (ICW), rata-rata laporan penerimaan dana kampanye Pilkada 2024 di tingkat provinsi hanya sekitar Rp9,6 miliar dan kabupaten/kota Rp1,6 miliar.

Angka yang dinilai tidak realistis untuk membiayai kontestasi politik di wilayah luas.

"Ketimpangan antara laporan formal dan realitas lapangan membuktikan bahwa sebagian besar perputaran uang dalam pilkada terjadi di bawah meja dan tidak terpantau," tegas Iqbal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini