Ringkasan Berita:
- Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis gugur setelah polisi melakukan gelar perkara khusus
- Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis temui Jokowi sebelum polisi lakukan gelar perkara khusus
- Proses hukum terhadap 6 tersangka kasus ijazah Jokowi lainnya masih berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi gugur setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis)," kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut dia.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.
Baca juga: SP3 untuk Eggi dan Damai, Polisi Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Jalan Terus, Tersangka Lain Diproses
Saat ini ada tiga orang lainnya yang masih berstatus tersangka pada klaster 1 kasus ijazah Jokowi, di antaranya Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red)," ujar Rivai.
Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3
Sementara, dalam klaster 2 kasus ijazah Jokowi dengan tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kini berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro jaya ke kejaksaan.
Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
- Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik. - 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
- 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Lima orang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). - Awal Januari 2026, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
- 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
- Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
- 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur. - Kamis 15 Januari 2026, Damai Hari Lubis mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk dirinya dan status tersangkanya gugur.
"Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai Hari Lubis dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
(Tribunnews.com/ adi/ reynas/ abdi)
Baca tanpa iklan