TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, mengatakan jika laporan Joko Widodo (Jokowi) atas pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu dicabut, maka semua status 8 tersangka seharusnya menjadi gugur juga, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja.
Namun, hingga kini belum diketahui apakah Jokowi telah mencabut laporan itu atau belum. Sejauh ini, hanya diketahui bahwa Jokowi sepakat melakukan Restorative Justice (keadilan restoratif) dengan tersangka Eggi dan Damai.
Sehingga status keduanya kini bukan lagi tersangka karena Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya.
SP3 ini terbit setelah Eggi dan Damai menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai adalah Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.
Mereka berdua masuk dalam tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Terkait pencabutan laporan ini, Sangaji pun menanyakannya kepada Sekjen Relawan Jokowi atau Rejo, Muhammad Rahmad.
Namun, Rahmad meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya.
"Soal prosedur ee SP3 itu silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, terkait prosedur hukumnya, silakan tanya ke pengacaranya Pak Jokowi, saya kan bukan pengacaranya," ucap Rahmad, Jumat (16/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sangaji lantas mengatakan jika Jokowi memang berniat mencabut laporannya, maka pembebasan status tersangka tidak hanya berdampak pada Eggi dan Damai saja.
"Dampak daripada pencabutan laporan berarti bukan hanya terbit SP3 kepada dua orang, Pak. Tapi laporan itu dicabut berarti secara hukum laporan itu tidak pernah ada lagi," ucapnya.
Baca juga: Tangis Kuasa Hukum Eggi Sudjana Difitnah Terima Rp100 Miliar: Bang Eggi Murni Sakit Loh, Dosa Kalian
"Berimplikasi pada apa? Kedelapan tersangka yang lain juga harus digugurkan dengan pencabutan laporan yang sama atau aduan yang sama. Karena ini delik aduan absolut harus dilakukan dengan pencabutan LP (Laporan Polisi)," sambung Sangaji.
"Pertanyaan kami, sudah kah Pak Jokowi datang ke Polda Metro Jaya mencabut LP-nya yang beliau tanda tangani?" katanya lagi.
Sangaji pun menekankan, jangan karena laporan Jokowi, Polda Metro Jaya jadi menyalahi aturan berlaku.
Baca tanpa iklan