News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Mekanisme UU Pers

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - MK memutuskan wartawan hanya bisa dipidana setelah mekanisme UU Pers dijalankan, di tengah meningkatnya kekerasan jurnalis sepanjang 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana. Sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.

MK menerima sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini mempertegas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan,” ujarnya.

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.

Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar wartawan memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Putusan ini diharapkan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesi, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers sebelum berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

Baca juga: Komite Reformasi Polri: Kasus Kekerasan Jurnalis Lambat Jika Polisi Jadi Terlapor

Kekerasan Jurnalis dan Krisis Media Menguat Sepanjang 2025

Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan serius bagi dunia pers nasional.

Tiga persoalan utama yang saling berkaitan—kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media—menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Sepanjang 2025, Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera.

Dewan Pers menyesalkan adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini