Ringkasan Berita:
- Mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
- Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bahkan sebelum putusan pengadilan.
- Noel mengatakan presiden tidak perlu dibebani dengan kasus yang menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bahkan sebelum putusan pengadilan.
Hal ini dia sampaikan saat hadir dalam sidang dakwaan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Nggak usah lah. Presiden jangan dibebani hak kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," kata Noel saat duduk di kursi pengunjung menanti sidang pembacaan dakwaan dimulai.
Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan ring 1 Istana Negara karena enggan mengganggu kerja Presiden Prabowo.
Baca juga: KPK Persilakan Noel Ebenezer Tempuh Jalur Hukum: Kami Akan Buktikan Semuanya
Menurutnya permasalahan yang menimpanya hanya masalah kecil, dan tidak perlu menarik-narik Presiden untuk mengintervensi.
Noel kembali menegaskan tidak membutuhkan abolisi karena sadar perbuatannya harus dia pertanggungjawabkan sendiri.
"Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggungjawab dengan perbuatan saya," ujarnya.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Baca tanpa iklan