News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen AHU Proses Status Kewarganegaraan 2 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TENTARA - Ditjen AHU proses status dua WNI eks aparat yang jadi tentara bayaran di Rusia, sorotan hukum dan diplomasi.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan pihaknya tengah memproses status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi tentara di negara asing.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Senin (19/1/2026), Widodo menyebut dua nama yakni Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, dan Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh. Keduanya diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.

“Kami ingin laporkan juga ada dua warga negara kita yang saat ini sedang berproses berkaitan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan, yaitu karena dia menjadi desersi atau tentara di negara asing,” ujar Widodo.

Ia menambahkan, Ditjen AHU terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memastikan tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Ini terus kami koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga lainnya,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan sekaligus potensi dampak diplomatik, mengingat keterlibatan eks aparat Indonesia dalam militer asing.

Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia

Satria Kumbara Dipecat dari TNI AL karena Desersi

Satria Arta Kumbara diketahui merupakan mantan prajurit TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda) yang sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak.

Namun, selama masa kedinasannya, Satria tercatat melakukan sejumlah pelanggaran berat hingga berujung pemecatan dari institusi militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).

Pemecatan tersebut berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dijatuhkan pada 6 April 2023.

Dalam putusan tersebut, Satria divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun serta dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pelanggaran utama yang dilakukan Satria adalah desersi, yakni meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.

Selain konsekuensi hukum militer, status kewarganegaraan Satria juga menjadi sorotan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Satria dapat otomatis hilang apabila terbukti bergabung dengan militer asing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini