TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini ramai dibicarakan terkait kasus child grooming, terutama setelah viralnya buku Broken Strings milik artis Aurelie Moeremans, yang mengungkap pengalaman pribadinya menjadi korban child grooming oleh seorang pria dewasa sejak usia sekitar 15 tahun.
Dalam buku tersebut, Aurelie mengaku mulai mengalami manipulasi dan kontrol secara perlahan.
Kasus serupa juga terjadi di Lampung yang menimpa gadis berusia 16 tahun, dicabuli oleh ayah tirinya sendiri sejak kelas 5 SD sampai kelas 2 SMA, bahkan korban disebutkan sampai jatuh cinta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mencermati meningkatnya perhatian publik terhadap isu child grooming ini karena praktik kekerasan terhadap anak masih kerap luput terdeteksi sejak dini, terutama karena minimnya pengetahuan orang dewasa di sekitar anak mengenai bentuk dan pola kekerasan tersebut.
Dalam banyak kasus, katanya, korban maupun lingkungan sekitarnya tidak menyadari bahwa anak sedang berada dalam situasi berbahaya.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNY, Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H, M.H,.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan