News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Talkshow Kacamata Hukum 19 Januari 2025: Grooming, Jerat Pidana di Balik Cinta

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHILD GROOMING - Kacamata hukum kali ini bahas isu Child Grooming bersama Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNY, Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H, M.H,.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini ramai dibicarakan terkait kasus child grooming, terutama setelah viralnya buku Broken Strings milik artis Aurelie Moeremans, yang mengungkap pengalaman pribadinya menjadi korban child grooming oleh seorang pria dewasa sejak usia sekitar 15 tahun.

Dalam buku tersebut, Aurelie mengaku mulai mengalami manipulasi dan kontrol secara perlahan.

Kasus serupa juga terjadi di Lampung yang menimpa gadis berusia 16 tahun, dicabuli oleh ayah tirinya sendiri sejak kelas 5 SD sampai kelas 2 SMA, bahkan korban disebutkan sampai jatuh cinta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mencermati meningkatnya perhatian publik terhadap isu child grooming ini karena praktik kekerasan terhadap anak masih kerap luput terdeteksi sejak dini, terutama karena minimnya pengetahuan orang dewasa di sekitar anak mengenai bentuk dan pola kekerasan tersebut.

Dalam banyak kasus, katanya, korban maupun lingkungan sekitarnya tidak menyadari bahwa anak sedang berada dalam situasi berbahaya.

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNY, Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H, M.H,.

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini