News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Polri

Polri: Putusan MK Soal Anggota Rangkap Jabatan Beri Kepastian Hukum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Polri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujarnya dalam keterangan Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Trunoyudo.

Sidang agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya

Perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. 

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Ringkasan penting dari putusan MK

  1. Keputusan MK: Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang mempermasalahkan anggota Polri yang menjabat sebagai ASN di lembaga lain.
  2. Aturan Tetap Berlaku: Dengan penolakan ini, anggota Polri tetap boleh mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus keluar atau pensiun dari kepolisian.
  3. Respon Polri: Pihak Kepolisian menyatakan sangat menghormati keputusan MK tersebut sebagai lembaga hukum tertinggi.
  4. Kepastian Hukum: Polri merasa putusan ini memberikan kejelasan aturan, sehingga mereka bisa bekerja lebih profesional dan sesuai prosedur yang ada.
  5. Siapa yang Menggugat?: Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua orang warga negara (Zico Leonard dan Zidane Azharian) yang merasa aturan tersebut perlu diuji kembali.
  6. Fokus Gugatan: Para penggugat awalnya mempermasalahkan apakah anggota polisi boleh merangkap jabatan di luar institusi Polri tanpa berhenti dari kedinasan asalnya.
  7. Hasil Sidang: MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
  8. Polemik Berakhir: Putusan ini mengakhiri perdebatan di masyarakat mengenai sah atau tidaknya anggota polisi menjabat di berbagai lembaga negara sebagai ASN.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini