News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Pelanggaran yang Dilakukan 28 Perusahan Sehingga Izinnya Dicabut Presiden

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 Perusahan Pasca bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa 28 Perusahan yang Izinnya dicabut tersebut melakukan pelanggaran yang bermacam macam.

Di antaranya melakukan kegiatannya di luar izin wilayah yang sudah diberikan.

Selain itu, kata Prasetyo, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan.

"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," katanya usai konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Selain itu kata Prasetyo, perusahaan juga distop izin operasinya karena tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana yang telah ditentukan.

"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," katanya.

Jenis Pelanggaran Perusahaan

  • Beroperasi di luar izin wilayah yang telah diberikan pemerintah.
  • Melakukan kegiatan usaha di kawasan terlarang, termasuk hutan lindung.
  • Beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan sesuai aturan tata ruang dan perizinan.
  • Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Mengabaikan kewajiban administratif lain kepada negara, selain pajak.
  • Pelanggaran tata kelola lingkungan, terbukti dari dampak bencana banjir dan longsor yang diperparah oleh aktivitas perusahaan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini